Foto
Rabu, 27 Mei 2009 - 12:35 WIB

PDIP minta hitung ulang suara di 14 Dapil

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghitung ulang perolehan suara Pemilu pada 14 daerah pemilihan (dapil) yang dianggap bermasalah dengan mengacu pada berita acara formulir C-1.

“Kami minta majelis hakim konstitusi menghitung ulang perolehan suara karena telah terjadi penggelembungan suara dengan tujuan-tujuan tertentu,” kata Ketua Tim Pengacara PDIP, Ria Dwi Latifa di sela-sela sidang sengketa Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/5).

Advertisement

Ria menuturkan beberapa dapil yang hasil penghitungan suaranya bermasalah seperti Jawa Barat, Barito dan Banjar di Kalimantan Selatan.

Khusus di Kabupaten Banjar, Ria mempertanyakan soal rekapitulasi suara Pemilu yang dilakukan tiga kali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Advertisement

Khusus di Kabupaten Banjar, Ria mempertanyakan soal rekapitulasi suara Pemilu yang dilakukan tiga kali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Ini kan tidak masuk di akal, masa direkap tiga kali dengan hasil yang berbeda-beda tetapi dilakukan oleh institusi yang sama,” tuturnya.

Ia menduga, praktik seperti itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian bahkan kesengajaan yang dilakukan oknum penyelenggara Pemilu untuk merugikan partai politik (parpol).

Advertisement

Menurut Ria, praktik kotor berupa penggelembungan dan penghilangan suara saat Pemilu lalu tidak semata-mata merugikan PDIP tetapi juga parpol-parpol peserta Pemilu lainnya.

“Kami mau tegaskan bahwa PDIP ingin membuka mata semua pihak bahwa ada perkara di sini.Jadi bukan semata-mata menyangkut soal perolehan kursi yang berkurang,” ujar Ria.

Saksi-saksi yang diajukan oleh kubu PDIP dalam persidangan di MK sebagian besar merupakan saksi dari parpol lain yang mengetahui adanya perbedaan hasil rekapitulasi suara di tingkat TPS dan PPK dengan pleno di tingkat KPU kabupaten dan provinsi.

Advertisement

Salah satunya yaitu Mahmud, saksi dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang ikut menyaksikan dan menandatangani formulir DA-1 di PPK Martapura Barat Kalimantan Selatan.

Saat rekapitulasi di PPK Martapura Barat, Partai Indonesia Baru memperoleh 257 suara, Golkar 1.255 suara dan PNBKI 523 suara. Namun saat pleno di KPU Banjar, PIB memperoleh 167 suara, Golkar 1.055 suara dan PNBKI 872 suara.

“Pengurangan dan penggelembungan suara terjadi di KPU Kabupaten Banjar. Saya bawa bukti berupa catatan saat rekapitulasi di tingkat PPK dan KPU,” tutur Mahmud kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin Machfud MD.

Advertisement

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif