News
Rabu, 27 Mei 2009 - 17:20 WIB

KPU Grobogan siapkan tiga saksi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–KPU Grobogan menyiapkan tiga saksi yang akan didengar keterangannya dalam siding lanjutan gugatan hasil Pemilu yang dilancarkan DPD PAN Kabupaten Grobogan ke Mahkamah Konsititusi. Sidang rencananya digelar Kamis (28/5) hari ini.

Sengketa Pemilu legislatif (Pileg) yang akhirnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPD PAN Kabupaten Grobogan melalui DPP PAN adalah mengenai dugaan penghilangan suara dari PAN di daerah pemiliah (Dapil) I Kabupaten Grobogan.

Advertisement

Sebelumnya sudah digelar siding pertama pembacaan materi gugatan dari penggugat DPD PAN melalui DPP PAN atas tergugat KPU Kabupaten Grobogan yakni, tentang hilangnya perolehan suara PAN di Dapil I (Kecamatan Purwodadi, Toroh dan Geyer) di MK, Kamis (21/5) lalu.

Ketua KPU Grobogan Jati Purnomo melalui Ketua Divisi Kampanye dan Pemungutan Suara, Sakta Abaway Sakan, Rabu (27/5) menyatakan, tiga saksi tersebut adalah saksi dari partai lain yang saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara saat Pileg 2009 ada di lokasi yang dimaksud dalam materi gugatan mengenai hilangnya perolehan suara PAN.

“Tiga saksi dari Parpol peserta Pemilu tersebut nantinya jika tidak ada kendala akan didengar keterangannya melalui teleconference di Fakultas Hukum Undip Semarang,” jelas Sakta.

Advertisement

Selain tiga orang saksi, lanjutnya, KPU Grobogan juga sudah menyiapkan bukti pendukung lainnya yang akan diperlihatkan dalam sidang gugatan nanti, seperti formulir C1, DA di semua TPS terutama TPS Toroh sesuai lokasi dugaan kehilangan perolehan suara PAN. Serta dokumen DB di KPU Kabupaten dan anggota PPK Kecamatan Toroh.

Menurut Sakta, KPU tidak merasa ada kecurangan dalam pelaksanaan Pileg 2009 terutama dalam proses penghitungan perolehan suara Caleg maupun Parpol peserta Pemilu.

“Karena proses penghitungan perolehan suara itu dilakukan secara terbuka dan dihadiri saksi dari Parpol peserta Pemilu. Masyarakat juga bisa mengakses informasi mengenai hal itu,” papar Sakta.

Advertisement

rif

Advertisement
Kata Kunci : Grobogan KPU
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif