Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2009 pada 29 Mei. Pengundian nomor urut dilakukan sehari kemudian.
“Jadi nanti tanggal 29 Mei itu penetapan calon. Tanggal 30 Mei melalui pleno terbuka akan dilakukan pengundian nomor urut,” kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/5).
Pengundian nomor urut akan dilakukan di Kantor KPU pukul 10.00 WIB. Dalam pengundian nomor urut ini masing-masing capres-cawapres harus hadir.
Ada 2 undian yang dilakukan. Dalam undian pertama, ketua tim kampanye masing-masing pasangan mengambil undian untuk menentukan pasangan mana yang berhak mengambil undian duluan.
Setelah urutan ditetapkan, barulah masing-masing pasangan mengambil undian mereka. Pasangan yang telah mengambil undian tidak diperkenankan langsung membukanya. Mereka harus berdiri berjajar berenam dulu dan membuka undian itu bersama-sama.
“Setelah itu mereka akan salaman satu sama lain. Kita akan atur supaya duduknya berdekatan,” kata Putu.
dtc/fid