Foto
Rabu, 27 Mei 2009 - 12:31 WIB

Hakim gugurkan tuntutan terhadap terdakwa Yusuf Setiawan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Terdakwa kasus dugaan korupsi alat berat Yusuf Setiawan (YS) meninggal dunia. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memutuskan menggugurkan tuntutan terhadap Yusuf.

“Sesuai pasal 77 KUHP dengan meninggalnya terdakwa maka hak menuntut jaksa kepada terdakwa harus dinyatakan gugur,” ujar Ketua Majelis Hakim, Gus Rizal, di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/5).

Advertisement

Penetapan itu berdasarkan hasil musyarawah majelis hakim setelah menerima laporan dari jaksa KPK bahwa YS telah meninggal dunia.  YS meninggal dunia karena sakit di RS Medistra pada Selasa 26 Mei 2009.

Meski tuntutan digugurkan, Jaksa Penuntut Umum Rudi Margono memastikan akan menempuh jalur perdata.

“Walau kewenangan menuntut terhapus tapi kita masih bisa mengajukan gugatan perdata sesuai pasal 34 UU Tipikor,” kata Rudi.

Advertisement

YS diduga meninggal dunia karena sakit demam berdarah. Namun menurut jaksa, mantan Ketua Kadin Kota Depok ini menderita penyakit liver akut dan komplikasi gula.

Direktur PT Setia Jaya ini didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat berat, ambulan, dan Stoomwalls di Pemprov Jabar. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor.

Jaksa menilai terdakwa telah memperkaya PT Setiaja Mobilindo dan PT Traktor Nusantara pada tahun anggaran 2003 sebesar Rp 20,7 miliar dan tahun 2004 Rp 28,1 miliar.

Advertisement

Kasus ini juga menyeret gubernur Jabar Danny Setiawan dan 2 pegawai staf Pemprov Jabar.

dtc/fid

Advertisement
Kata Kunci : Gugur Hakim KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif