Foto
Selasa, 26 Mei 2009 - 11:32 WIB

Terdakwa meninggal, KPK tempuh jalur perdata

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Terdakwa kasus dugaan korupsi alat berat Yusuf Setiawan meninggal dunia. Secara hukum, proses pidana bagi Yusuf selesai, namun ia tetap bisa dijerat dengan hukuman perdata.

“Kita akan menempuh jalur perdata untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferry Wibisono di Jakarta, Selasa (26/5).

Advertisement

Menurut Ferry sesuai undang-undang, jika seorang terdakwa meninggal dunia maka hakim akan memutuskan perkara tersebut dikembalikan. Sedangkan kerugian negara, jika nanti terbukti, maka akan dibebankan pada ahli waris.

“Kita akan menyerahkan ke jaksa pengacara negara untuk kemudian diteruskan lewat jalur perdata di Kejaksaan,” tutupnya.

Sebelumnya Yusuf meninggal dunia di RS Medistra pada dini hari tadi. Ia diduga menderita demam berdarah. Saat ini mantan ketua Kadin Depok tersebut  sedang menjalani persidangan pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Jalur Perdata KPK Meninggal
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif