Foto
Selasa, 26 Mei 2009 - 13:47 WIB

Terancam pidana, asosiasi riset publik gugat UU Pilpres

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Lembaga survei yang melakukan quick count pada hari pemilihan presiden dan melakukan survei pada masa tenang terancam hukuman pidana. Ketentuan dalam UU Pilpres ini dirasa menakutkan dan menghambat informasi kepada publik.

“Hari pemilu bagi kami hari yang menakutkan karena kami (lembaga survei) bisa masuk penjara jika melakukan quick count dan survei,” ujar Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Denny Januar Ali.

Advertisement

Hal ini disampaikan Denny seusai mendaftarkan uji materi UU 42/2008 Tentang Pilpres bersama Sekjen AROPI Umar S Bakry di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).

Menurut Denny, ketentuan Pasal 188, Pasal 228 dan Pasal 255 UU Pilpres sangat bertentangan dengan UUD 1945. Sebelumnya, lanjut Denny, MK telah mengabulkan permohonan AROPI mengenai hal serupa yang diatur dalam UU Pemilu.

“MK mendukung kami akademisi untuk melakukan survei dan quick count. Karena memang dilindungi oleh UUD 45,” kata Denny.

Advertisement

Denny berharap, meskipun MK tengah sibuk dengan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum, pemeriksaan terhadap uji materi UU Pilpres yang diajukan AROPI dapat segera diperiksa.

“Kami minta pemeriksaan cepat. Biasanya MK akan beri prioritas karena UU Pilpres akan dipakai,” pintanya.

Denny juga membantah jika quick count dan survei akan membuat kondisi pemilu di tanah air menjadi tidak kondusif. Menurutnya, hasil penghitungan cepat justru membantu masyarakat untuk mengetahui hasil pemilu lebih cepat.

Advertisement

Real count yang diumumkan oleh KPU akan membuat masyarakat bertanya-tanya bukan tidak mungkin melakukan protes karena tidak setuju dengan hasil KPU. Tetapi dengan adanya quick count, masyarakat sudah lebih siap.

“Dari sini demokrasi dibangun,” imbuhnya.

Sebelumnya AROPI pernah memasukan gugatan yang sama terkait pelarangan quick count dan survei yang diatur dalam UU Pemilu. Oleh Mahkamah Konstitusi permohonan itu dikabulkan sehingga lembaga survei dapat melakukan quick count pada hari pemilu dan survei di masa tenang pemilu.

dtc/fid

Advertisement
Kata Kunci : Pidana
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif