Foto
Senin, 25 Mei 2009 - 15:27 WIB

Polisi beberkan pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Denpasar–Pihak Kepolisian Daerah Bali akhirnya membeberkan nama para tersangka pembunuh wartawan Radar Bali, Anak Agung Gede Narendra Prabangsa. Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal T. Ashikin Husein, Senin (25/5), kepada para wartawan di Mapolda Bali mengatakan para tersangka yang berjumlah tujuh orang tersebut masing-masing I Nyoman Susrama, Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes.

Nyoman Susrama, adik Bupati Bangli yang juga pengawas proyek Dinas Pendidikan Bangli, bertindak selaku aktor intelektual pembunuhan tersebut. Dia saat ini juga tercatat sebagai anggota DPRD Bangli yang baru terpilih pada Pemilu lalu, namun belum dilantik.

Advertisement

Sedangkan Komang Gede yang merupakan akuntan proyek pembangunan TK internasional di Bangli berperan sebagai penjemput korban. Mangde dan Rencana bertindak sebagai eksekutor dan membawa mayat korban ke perairan Padangbai, Karangasem.

Dewa Sumbawa merupakan sopir Susrama, Endy sebagai sopir dan karyawan air minum SITA serta berperan membersihkan darah korban, sementara Jampes berperan membersihkan darah korban. Mereka bertiga tinggal di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli.

“Saat ini mereka telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bali,” jelas Kapolda.

Advertisement

Setelah memasuki hari ke-100, polisi akhirnya bisa menangkap para tersangka itu pada Minggu (24/5) sore di rumah mereka masing-masing. Selanjutnya pemeriksaan mendalam juga dilakukan di Mapolda Bali.

Penetapan tersangka itu, lanjut Kapolda, didasarkan pada sejumlah bukti dan melalui proses penyelidikan serta penyidikan panjang. Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya ceceran darah yang ditemukan di rumah I Nyoman Susrama, mobil Kijang Rover AB 8888 MK warna hijau di mana ditemukan darah pada enam titik, yaitu di kaki jok belakang, karet lis pintu, stop kontak lampu depan, besi bawah kursi, pegangan pintu, dan jok tengah sebelah kanan belakang sopir.

Juga disita mobil sedan Honda Grand Civic DK 322 YD warna hijau muda metalik, celana panjang jeans warna biru, karpet mobil dan karung warna putih. “Tersangka dijerat pasal 338 yo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya seumur hidup,” kata Kapolda Ashikin.

Advertisement

Kronologis penangkapan bermula dari penyelidikan intensif tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Bali. Sebelumnya berbagai motif pembunuhan ditelusuri tim penyidik, mulai dari kemungkinan soal perselingkuhan, dendam pribadi, sampai pemberitaan. Namun, berdasarkan barang bukti yang didapatkan, polisi menetapkan motif pembunuhan itu diduga karena sakit hati dengan pemberitaan korban di medianya tentang penyimpangan proyek Dinas Pendidikan di Bangli.

Kapolda mengatakan Prabangsa dieksekusi di rumah Susrama, Banjar Petak, Bebalang, Bangli, pada 11 Februari 2009 sekitar pukul 16.30 sampai 22.30 WITA.
“Modusnya korban dibujuk ke tempat kejadian perkara, lalu dieksekusi dengan cara dipukul menggunakan balok kayu, lalu dibuang ke laut melalui Pantai Padangbai,” tandasnya.

Pada acara pemaparan kasus dan penetapan tersangka itu, hadir pula istri Prabangsa, Anak Agung Sagung Putu Mas Prihantini, 40, dan kedua anaknya, Anak Agung Istri Sri Hartati, 14, dan Anak Agung Chandra Dwipa, 12.

Tempointeraktif/fid

Advertisement
Kata Kunci : Pembunuhan Polda Bali
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif