Soloraya
Senin, 25 Mei 2009 - 17:10 WIB

Pansus Raperda Kelurahan abaikan Permendagri 31/2006

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kelurahan tidak akan memasukan Permendagri 31/2006 sebagai konsideran dalam Raperda Kelurahan, menyusul adanya batasan minimal luas wilayah kelurahan sebesartiga kilometer persegi.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Pansus Raperda Kelurahan, Muhammad Rodhi saat dihubungi Espos, Senin (25/5).

Kendati demikian, menurut dia, Permendagri 31/2006 itu bakal dijadikan dasar petunjuk teknis dalam pembahasan Raperda Kelurahan. Meskipun dalam kosiderannya mengabaikan Permendagri 31/2006, tegas Rodhi, penetapan Perda nanti tidak akan menyalahi aturan perundang-undangan di atasnya.

Advertisement

“Kami mengacu UU No 10/2004 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan. Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1), bahwa hirarki peraturan perundang-undangan terdiri atas UUD, UU/Perppu, PP, Peraturan Presiden dan Perda. Jelas dalam konsideran tidak akan menggunakan Permendagri. Hal ini juga dilakukan pada pembahasan sejumlah Raperda lainnya. Kami baru melakukan rapat internal Pansus untuk menyusun agenda kegiatan. Mulai Rabu (27/5), kami akan melakukan pembahasan dengan SKPD yang bersangkutan,” tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Pansus Raperda Kelurahan, Purwanto saat ditemui wartawan, Senin, seusai melakukan rapat internal Pansus Raperda Kelurahan dan pembuatan agenda kegiatan Pansus mengaku belum ada persamaan persepsi tentang Raperda Kelurahan.

Purwanto yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Solo itu juga menyatakan bahwa dalam pembahasan Raperda Kelurahan itu tetap menggunakan Permendagri 31/2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
Meskipun dalam Permendagri 31/2006 sudah memberikan penjelasan tentang batas minimal luas kelurahan sebesar tiga kilometer persegi.

Advertisement

“Saya sempat menanyakan mengapa dalam Raperda tersebut tidak menyebut konsideran Permendagri 31/2006, tetapi menggunakan aturan perundang-undangan di atasnya, yaitu PP Nomor 73/2005 tentang Kelurahan. Beberapa anggota Pansus juga menanyakan hal senada. Tetapi juga ada yang menanyakan soal eksistensi 51 kelurahan yang ada, karena dalam Raperda itu juga tidak menyebut tentang jumlah kelurahan yang sekarang,” tegasnya.

Karena masih belum ada persamaan persepsi, terangnya, maka Pansus membutuhkan adanya public hearing untuk mengakomodasi sejumlah masukan dari tokoh masyarakat, akademisi, budayawan dan sejarawan. Semua masukan dari masyarakat itu, kata dia, bakal dijadikan pertimbangan tersendiri dalam pembahasan Raperda selanjutnya.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif