Foto
Senin, 25 Mei 2009 - 18:42 WIB

MUI: Tak ada larangan gunakan facebook

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kudus–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus KH Syafiq Nashan menyatakan, tidak ada larangan terhadap pemanfaatan situs jejaring sosial, facebook, karena keberadaan situs persahabatan itu memiliki banyak manfaat dibanding kerugiannya.

“Terlebih lagi situs ini dapat digunakan untuk berkomunikasi, mempererat silaturahmi, menambah sahabat, dan berdakwah,” ujarnya di Kudus, Minggu (24/5).

Advertisement

Bahkan, dia juga tidak keberatan jika MUI Kudus dilengkapi dengan facebook.

“Keberadaan situs facebook itu tidak perlu diharamkan. Kalau diharamkan, hal-hal di facebook yang sebenarnya tidak haram malah menjadi haram karena fatwa tersebut,” ujarnya.

Advertisement

“Keberadaan situs facebook itu tidak perlu diharamkan. Kalau diharamkan, hal-hal di facebook yang sebenarnya tidak haram malah menjadi haram karena fatwa tersebut,” ujarnya.

Namun, kata dia, keberadaan situs tersebut tergantung dari bagaimana orang memaknai dan memanfaatkannya.

“Apabila untuk hal-hal kebajikan, tentunya harus didukung. Tetapi, jika penggunaan facebook tersebut untuk hal-hal negatif, tentu harus dilarang,” ujarnya.

Advertisement

“Setidaknya, jangan sampai hal-hal yang diharamkan agama dilakukan dengan memanfaatkan situs facebook,” ujarnya.

Sebelumnya, para santri di Jatim mendesak diharamkannya penggunaan situs persahabatan, seperti facebook karena dianggap menyimpang dari syariat Islam.

Selain itu, situs jejaring sosial terpopuler di Indonesia itu juga dipandang berpotensi memicu meluasnya perilaku seks bebas, seperti pacaran dan mencari jodoh.

Advertisement

Desakan itu dikeluarkan dalam pertemuan yang melibatkan sekitar ratusan santri se-Jawa dan Madura dalam forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Forum itu juga menilai bahwa facebook telah mewadahi perilaku yang mengarah ke seks bebas atau luar nikah.

ant/fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Facebook MUI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif