Foto
Senin, 25 Mei 2009 - 18:25 WIB

Kali kedua, Kejari gagal tahan Tuti

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri kali kedua gagal menahan terpidana kasus money politics Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Tuti Indarsih Loekman Soetrisno. Surat panggilan kali kedua yang dilayangkan kejaksaan beberapa waktu lalu, tidak ditanggapi dari pihak Tuti maupun Pengacaranya.

Menurut Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Bagus Suteja, hingga pukul 14.00 WIB pihaknya belum mendapatkan informasi terkait dengan kehadiran Tuti. Dia mengatakan, pengacara terpidana tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai ketidakhadiran terpidana.

Advertisement

“Hingga kini belum ada informasi terkait dengan kedatanggannya (Tuti). Mengenai ketidakhadirannya saya tidak tahu,” jelasnya ketika dijumpai Espos di Wonogiri, Senin (25/5).

Dia mengatakan, upaya pemanggilan terakhir akan dilakukan karena batas pemanggilan terpidana yakni sebanyak tiga kali.

Menurutnya, jika kali ketiga pemanggilan tersebut terpidana tidak hadir maka pihaknya akan melakukan upaya paksa.

Advertisement

Bagus menjelaskan, seusai melayangkan surat pemanggilan kedua, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan eksekusi untuk kali ketiga.

“Surat pemanggilan terakhir akan segera dikirim untuk dapat melakukan eksekusi terhadap terpidana,” jelas dia.

Lebih lanjut, Bagus mengatakan mengenai surat pemanggilan yang telah dilayangkan kepada terpidana pihaknya tidak mendapatkan informasi apakah surat tersebut sudah diterima atau belum. Dia memastikan dengan waktu pengiriman yang lebih dari sepekan tersebut surat panggilan itu telah diterima pihak terpidana.

Advertisement

“Tidak mungkin belum sampai, surat panggilan itu sudah lama saya kirim ke Jakarta kepada terpidana,” paparnya.

Sementara itu ketika dihubungi Espos menanyakan ketidakhadiran Tuti, Pengacara  Tuti Indarsih Loekman Soetrisno, Bambang Joyo Supeno mengonfirmainya.

Dia mengatakan, kendati telah inkrach tetapi pihaknya mengajukan permohonan penangguhan putusan.

m73

Advertisement
Kata Kunci : Gagal Tahan Tuti Kejari
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif