Jakarta–Sidang kasus korupsi Sisminbakum Depkum HAM memberi perkembangan baru tentang peran mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibyo. Kedua orang yang belum dijadikan tersangka ini disebut sebagai pelaku.
Hal ini dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadil Jumhana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya Jakarta, Senin (25/5).
Fadil menyatakan hal itu menanggapi eksepsi atau keberatan terdakwa Romli Atmasasmita atas dakwaan jaksa sebelumnya. Romli, sebelumnya, menyatakan dakwaan JPU tidak jelas dan kabur dengan alasan statusnya sebagai pelaku yang melakukan perbuatan sendirian atau sebagai pelaku peserta tidak jelas.
“Dalam surat dakwaan telah disebutkan, bahwa selain terdakwa juga terdapat pelaku atau pelaku peserta yang lain yaitu Ali Amran Djanah, Yohannes Woworuntu, Hartono Tanoesoedibyo dan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra,” kata Fadil.
Menurut Fadil, keempat orang selain terdakwa tersebut mempunyai kedudukan yang sama dalam delik penyertaan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Delik dalam perkara ini, menurutnya terwujud karena ada perbuatan materiil dari kelima orang tersebut.
“Apakah kemudian masing-masing orang selain terdakwa tersebut belum menjadi tersangka atau tidak hal ini persoalan lain yang terpisah dari ajaran penyertaan. Melainkan domain hukum acara pidana sebagai hukum formil,” ujarnya.
Sidang yang dipimpin oleh Syahrial Sidik ini dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.
dtc/fid