Soloraya
Minggu, 24 Mei 2009 - 20:11 WIB

DPRD Klaten kebut 8 Raperda

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--DPRD Klaten mengebut penyelesaian delapan rancangan peraturan daerah (Raperda). Ke delapan Raperda tersebut bakal menjadi penutup masa akhir masa jabatan mereka di bidang legislasi.

Delapan Raperda tersebut, menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Klaten, Agus Yanuari pekan lalu, diperkirakan rampung pada Juni. Pascabulan tersebut, Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD setempat akan berkonsentrasi untuk persiapan pelantikan anggota Dewan periode 2009-2014. “Kami berharap Juni semua Raperda sudah menjadi Perda,” kata dia kepada wartawan di Gedung Dewan.

Advertisement

Ke delapan Raperda yang tengah dibahas, berdasarkan data yang ada adalah Raperda Pokok-Pokok Keuangan Daerah (PPKD), Raperda bidang kesehatan, Raperda Penghapusan Aset Daerah, Raperda Pengujian Kendaraan, Raperda
Retribusi kendaraan, Raperda Angkutan Jalan, Raperda Retribusi Izin Trayek dan Raperda Parkir.

“Kedelapan Raperda dibahas oleh lima Pansus Panitia Khusus-red). Yang pembahasannya membutuhkan waktu cukup lama adalah Raperda yang berkaitan dengan perhubungan,” ujar dia.

Ketua DPRD Klaten Harri Pramono mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Raperda sesuai target. Namun dia menuturkan ada sejumlah Raperda yang kemungkinan pembahasannya tidak akan selesai pada akhir masa jabatan mereka. “Seperti pembahasan Raperda IMB (Izin Mendirikan Bangunan-red). Raperda itu dibahas sejak tahun lalu, tapi karena ada perbedaan prinsip dengan eksekutif jadi belum selesai-selesai,” tukasnya.

Advertisement

haa

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dprd Raperda
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif