News
Sabtu, 23 Mei 2009 - 20:11 WIB

Pamen polisi terlibat sindikat pemalsuan cukai rokok

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya--Seorang perwira menengah (pamen) polisi berinisial Sum diduga terlibat sindikat pemalsuan cukai rokok di Tangerang, Jakarta, dan Surabaya yang merugikan negara hingga mencapai Rp 1 triliun.

“Pelakunya sudah kami serahkan kepada kepolisian, biar ditangani langsung oleh Propam Mabes Polri,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Supriadi, di Kantor Kanwil Bea dan Cukai Jatim, Surabaya, Sabtu (23/5) sore.

Advertisement

Menurut dia, keterlibatan Kombes Polisi Sum itu berawal dari ditemukannya sebuah mobil Kia Sedona nomor polisi L-9-EY di rumah tinggal pelaku berinisial BS di Jalan Jemur Andayani Xi/3-5 Surabaya.

“Mobil itu digunakan mengangkut pita cukai palsu dari Jakarta menuju Surabaya,” katanya.

Advertisement

“Mobil itu digunakan mengangkut pita cukai palsu dari Jakarta menuju Surabaya,” katanya.

Sejauh mana keterlibatan polisi dengan pangkat melati tiga di pundak itu, Ditjen Bea dan Cukai belum tahu.

“Itu sudah bukan urusan kami. Pelaku yang merupakan anggota kepolisian, kami serahkan langsung ke Mabes Polri,” kata Kasubdit Penindakan Ditjen Bea dan Cukai, Heru Sulastomo.

Advertisement

Ia menambahkan, mobil Kia Sedona milik Kombes Polisi Sum itu telah lama digunakan pelaku untuk mengangkut cukai palsu dari Jakarta menuju Surabaya dan Malang.

Mengenai keterlibatan oknum Ditjen Bea dan Cukai dalam kasus itu, dia menyatakan, sedang dalam penyidikan. “Semua kemungkinan bisa saja terjadi,” katanya.

Usaha ilegal yang sudah berlangsung selama sembilan tahun itu, mengarah adanya keterlibatan orang dalam, namun Heru menampik kecurigaan tersebut.

Advertisement

“Bentuk fisiknya nyaris tidak ada beda dengan pita cukai asli. Itulah yang menyulitkan kami dalam penindakan,” katanya, sambil menunjukkan beberapa barang bukti berupa pita cukai dan hologram palsu.

Penindakan cukai palsu itu, lanjut dia, sebagai bagian dari upaya Ditjen Bea dan Cukai untuk merealisasikan target penerimaan cukai rokok pada tahun 2009 yang mencapai Rp 54,9 triliun.

ant/fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Cukai Rokok Polisi Sindikat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif