News
Jumat, 22 Mei 2009 - 13:46 WIB

Polwil Pekalongan ringkus 2 Tersangka pengedar Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pekalongan—–Jajaran Kepolisian Wilayah (Polwil) Pekalongan dalam operasi narkoba yang dilakukan dua hari terakhir ini meringkus tiga tersangka pengedar narkoba sekaligus mengamankan barang bukti berupa obat-obatan jenis psikotropika.

Wakil Kepala Polwil Pekalongan, AKBP Isdiyono di Pekalongan, Jumat (22/5), mengatakan, ketiga tersangka tersebut, yaitu Boy Setiawan (27), Karipto (26), dan Muhammad Rizqy (23), semuanya warga Pekajangan, Kabupaten Pekalongan.

Advertisement

“Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita 2.380 butir obat jenis psikotropika, termasuk golongan III,” katanya.

Ia mengatakan, tertangkapnya ketiga tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang curiga terhadap para pelaku yang selalu mencurigakan dan membawa sesuatu yang disembunyikan.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan sekaligus menangkap tersangka setelah ada bukti kuat keterlibat pelaku mengedarkan obat-obat terlarang.

Advertisement

“Saat ini, ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Tersangka Boy Setiawan terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan obat-obatan terlarang yang didapatkan dari Jakarta.

Barang bukti yang disita polisi, antara lain 1.000 butir obat berwarna merah jambu, 1.000 butir warna ungu, 300 berwarna biru, dan puluhan lainnya yang sudah dalam bentuk paket isi 40 dan 25 butir.

Advertisement

“Tersangka bisa dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” katanya.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif