Foto
Jumat, 22 Mei 2009 - 18:28 WIB

Jumlah kelurahan di Solo terancam menyusut

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jumlah kelurahan di Kota Solo terancam menyusut dari 51 kelurahan menjadi 15 kelurahan, menyusul Permendagri 31/2006 memberikan batasan luasan kelurahan minimal sampai tiga kilometer persegi. Sementara Walikota Solo Joko Widodo dinilai kurang tegas tentang pengakuan eksistensi 51 kelurahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kelurahan yang diajukan ke DPRD Solo.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Solo, Muhammad Rodhi saat ditemui wartawan, Jumat (22/5), menanggapi Nota Jawaban Walikota Solo atas Pandangan Umum Anggota DPRD yang dibacakan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo, Supradi Kertamenawi.

Advertisement

Menurut Rodhi, dalam Permendagri 31/2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan memberikan batasan bahwa luas wilayah kelurahan di Jawa Tengah minimal tiga kilometer persegi. Jika dibandingkan dengan luas wilayah Kota Solo yang hanya sebesar 44,03 km2, lanjut dia, maka jumlah kelurahan di Solo hanya 15 kelurahan.

Padahal jumlah kelurahan saat ini, imbuhnya, sebanyak 51 kelurahan, sehingga luas wilayah kelurahan saat ini belum mengakomodasi ketentuan dalam Permendagri 31/2006 tersebut.

“Dengan kondisi faktual di lapangan jumlah kelurahan sebanyak 51 kelurahan itu harus diakui dulu sebagai acuan dalam pembahasan Raperda Kelurahan, karena dalam Raperda itu bakal membahas tentang adanya pemekaran, penghapusan maupun penggabungan kelurahan. Bisa jadi dalam pembahasan Raperda itu nanti mengabaikan Permendagri 31/2006, tetapi mengacu pada Peraturan Pemerintah No 73/2005 yang merupakan aturan perundang-undangan di atasnya,” tegasnya.

Advertisement

Dia menyayangkan, dasar hukum untuk pengakuan secara defakto terhadap eksistensi 51 kelurahan itu justru tidak dimasukan dalam Raperda. Menurut dia, disini letak permasalahan mengapa dasar hukum pembentukan kelurahan tidak masuk ke Raperda.

“Jika jumlah kelurahan menyusut jadi 15 maka bisa gempar Solo. Demikian juga juga 51 kelurahan tidak diakui juga akan menimbulkan gejolak,” paparnya.

Plt Sekda Supradi Kertamenawi saat membacakan nota jawaban Walikota terkait Raperda Kelurahan mengungkapkan, apabila terjadi kekosongan hukum atas tidak dimasukannya eksistensi 51 kelurahan ke Raperda itu, maka akan dikembalikan kepada pengaturan yang lebih umum, meskipun tanpa adanya peraturan peralihan dalam Raperda itu. Menurut dia, pemekaran, penggabungan dan penghapusan kelurahan bisa dilaksanakan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Advertisement

“Secara realita pemekaran kelurahan di Solo belum pernah ada. Ke depan pemekaran kelurahan bakal dilaksanakan di Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari dan Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon. Terkait kriteria khusus kelurahan yang bisa dimekarkan atau digabung akan dikaji dan dipertimbangkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Supradi juga menjelaskan tentang kesiapan personel aparatur dan administratif dalam rencana pemekaran kelurahan dilakukan sesuai kebutuhan dan tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

trh

Advertisement
Kata Kunci : Kelurahan Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif