Foto
Jumat, 22 Mei 2009 - 14:20 WIB

2 Anggota Brimob dan 1 TNI AL ditetapkan jadi tersangka kasus Nasrudin

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta—–Dua anggota Brimob Polri dan seorang prajurit Marinir TNI AL telah ditetapkan sebagai tersangka transaksi senjata api ilegal. Kasus tersebut terkait pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Antasari Azhar.

Demikian jawab Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono ditanya tentang tersangka baru kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran (PRB). Dia dicegat wartawan usai salat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (22/5).

Advertisement

“Sudah jadi tersangka 2 okmum Brimob dan 1 TNI AL,” kata dia.

Status tersangka dikenakan setalah penyidik Polda Metro Jaya beberapa kali memintai keterangan tiga oknum tersebut. Sejauh ini pemeriksaan lebih tertuju pada proses pengadaan pistol secara gelap, bukan pada tindak penembakan yang menggunakan pistol tersebut.

“Jadi tersangka hanya soal senjata saja,” ujarnya.

Advertisement

Pengadaan pistol dilakukan oleh oknum TNI AL, sedangkan transaksinya berlangsung di Mako Brimob, Kalapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebuah pistol jenis revolver beserta pelurunya tersebut dihargai sebesar Rp 14 juta.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Brimob Senpi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif