Soloraya
Kamis, 21 Mei 2009 - 18:17 WIB

10-an Warga jadi korban penipuan utang piutang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Sedikitnya 10 orang warga Palur, Kecamatan Jaten, Karanganyar, dan sekitarnya, menjadi korban penipuan utang piutang yang dilakukan pasangan suami isteri (Pasutri) Mujiyono, 37, dan Emi Kustya Rini, 40.

Total kerugian yang dialami warga mencapai Rp 200 juta lebih. Keterangan yang dihimpun Espos dari para korban, Kamis (21/5), awalnya Pasutri yang juga tercatat sebagai warga Lampung Tengah, Surabaya dan Suruh, Kabupaten Semarang tersebut indekos di rumah Surastri Handayani, 30, warga Palur RT 02/RW III, sejak 1 tahun 6 bulan yang lalu. Selama tinggal di tempat itu, keduanya sama seperti warga kebanyakan yang kenal dengan tetangga sekitar dan bahkan warga lain kampung.

Advertisement

Namun perkenalan dengan sejumlah warga itu dimanfaatkan oleh keduanya untuk menjalankan aksinya, yakni meminjam sejumlah uang dengan nominal tertentu dengan beragam alasan. Untuk meyakinkan warga, Pasutri itu mengaku akan membayar utangnya dengan memakai biro gilyet (BG) dengan iming-iming tambahan uang sebesar 15% dari nilai utang, termasuk kepada pemilik kos.

Kepada beberapa warga lain, Pasutri itu juga berjanji akan mengembalikan utangnya dalam tempo singkat. Jika tidak sesuai perjanjian, sepeda motor miliknya yang selama ini disimpan di kos-kosan boleh diambil sebagai jaminan. Namun setelah berhasil memperdayai sejumlah korban, keduanya langsung kabur. Sejak Selasa (19/5) sore, Pasutri itu tak terlihat lagi di kos-kosan.

“Mereka meminjam uang saya senilai Rp 16,2 juta, lalu menghilang. Katanya utangnya akan dibayar dengan BG, tapi sampai sekarang BG-nya belum bisa cair,” kata Surastri.

Advertisement

BG pada bank swasta itu diatasnamakan Agustinus Iswanto, warga Turisari RT 02/RW XIX, Palur, Mojolaban, Sukoharjo. Namun Agustinus sendiri mengaku seperti terhipnotis saat menandatangani pengurusan BG itu. Dia sendiri juga mengaku menjadi korban penipuan Pasutri itu.

Selain kehilangan uang Rp 4 juta, namanya juga sempat dipinjam pelaku untuk mengajukan kredit motor di diler. Sekarang, motor itu turut dibawa kabur pelaku.

Selain keduanya, masih terdapat sejumlah korban lagi antara lain Mulyanto, 49, warga Palur Wetan RT 01/RW VI, Mojolaban, yang mengaku tertipu senilai total Rp 25 juta. Musripatun, 33, warga Jl Sawo 2 No 17 Perumnas Palur, yang juga saudara pemilik kos, juga tertipu senilai Rp 40 juta. Yang lebih parah lagi dialami Suwarni, 45, warga Palur RT 05/RW III, Jaten. Dia mengaku kehilangan uang Rp 50 juta karena dipinjam pelaku dan sampai sekarang belum ada tanda-tanda bakal dikembalikan.

Advertisement

Para korban mengaku sudah melaporkan dugaan penipuan itu ke Mapolsek Jaten, Rabu (20/5) malam. Namun saat dikonfirmasi Espos, Kapolsek Jaten AKP Suparmin, mengungkapkan laporan itu belum secara resmi dibuat oleh warga. BG yang disebutkan salah satu korban juga belum jatuh tempo atau kliring. Jatuh tempo pencairan tanggal 5 Juni mendatang. Sementara itu, warga diminta menunggu hingga tanggal jatuh tempo tersebut untuk memperkuat dugaan penipuan. “Kalau sampai tanggal jatuh tempo itu, BG-nya tidak bisa dicairkan alias kosong. Bisa masuk ke kategori penipuan,” kata dia, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Sri Handayani.

dsp

Advertisement
Kata Kunci : Penipuan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif