Soloraya
Selasa, 19 Mei 2009 - 19:14 WIB

Lagi, tersangka kasus dugaan korupsi UKM diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo kembali memeriksa Herawan Santoso yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pinjaman untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dandang dan kompor di Solo, Selasa (19/5). Herawan yang ketika itu menjabat sebagai manager Koperasi Mitra Abadi diperiksa langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sigit Kristanto SH. Hingga Selasa sore pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan.

“Masih diperiksa,” jelas Sigit kepada Espos melalui pesan singkat. Jumat (15/5) lalu, Herawan telah menjalani pemeriksaan di Kejari Solo. Selain Herawan, kejaksaan juga telah menetapkan Ketua Koperasi Mitra Abadi Sutari Riwayadi sebagai tersangka. Ketika disinggung mengenai penahanan terhadap tersangka, Sigit belum berkomentar. Sebelumnya, Kajari Solo Djuweriyah SH yang dikonfirmasi mengenai kemungkinan penahanan terhadap tersangka juga enggan berkomentar.

Advertisement

Penyidik Kejari Solo saat ini memfokuskan penyidikan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pedagang dandang dan kompor yang menerima pinjaman bergulir.  Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 225,3 juta. Permohonan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah diajukan kejaksaan.

Kasus dugaan korupsi bantuan tersebut bermula saat Koperasi Mitra Abadi mendapatkan pinjaman senilai Rp 250 juta sesuai nomor 57/KEP.M/KUKM/VIII/2004 pada 11 Agustus 2004 lalu. Dari dana tersebut senilai Rp 120 juta disalurkan kepada 20 pedagang dandang dan kompor sesuai proposal yang diajukan. Sedangkan dana Rp 130 juta digunakan untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Dana bergulir yang telah disetorkan pedagang diketahui juga digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga dana bergulir yang tersisa hanya Rp 24,6 juta. dni

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif