Soloraya
Rabu, 1 April 2009 - 20:50 WIB

KPU: Surat suara tercontreng tetap digunakan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)—-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar akhirnya memutuskan untuk tetap menggunakan surat suara yang terkena noda merah mirip contrengan pada saat Pemilu, 9 April nanti.

KPU sendiri akan menggunakan Surat KPU Pusat Nomor : 577/KPU/III/2009 tentang Surat Suara Pemilu 2009 tertanggal 19 Maret 2009, sebagai payung hukum penggunaan surat suara tercontreng itu.

Advertisement

Anggota KPU Karanganyar, Harun Waskito, saat ditemui Espos di kantornya, Rabu (1/4), mengatakan surat dari KPU Pusat itu sebenarnya sudah disosialisasikan ke para pimpinan Parpol, untuk menyikapi perihal adanya kasus tanda mirip contreng dan garis berwarna merah pada surat suara untuk anggota DPRD Karanganyar pada Dapil I dan V.

Namun karena ada desakan dari sejumlah pihak untuk tetap mengusulkan penggantian surat suara tersebut, akhirnya KPU Karanganyar pun menindaklanjutinya ke KPU Pusat supaya permohonan penggantian surat suara itu bisa diluluskan.

“Tapi ternyata keputusannya, KPU Pusat tidak memenuhi permohonan penggantian surat suara itu karena memang surat suara yang dipermasalahkan itu masih dalam kategori baik, serta dapat tetap dipergunakan untuk Pemilu nanti. Karena KPU daerah hanya sebagai pelaksana aturan, maka apa yang menjadi keputusan KPU Pusat itu yang akan kami laksanakan di sini. Intinya, semua surat suara yang terdapat noda mirip contrengan itu bakal dipergunakan seluruhnya untuk Pemilu,” tegasnya.

Advertisement

Oleh: Damar Sri Prakoso

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif