Soloraya
Selasa, 31 Maret 2009 - 21:12 WIB

Perda SOTK soal pembentukan UPTD TSTJ, terancam direvisi

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Perda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) terancam direvisi mengusul rencana Pemkot untuk membentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dalam pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ). Padahal dalam Perda SOTK itu belum mengakomodasi adanya UPTD pengelolaan Taman Jurug.

Terkait dengan persoalan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diminta jangan melemparkan bola panas tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 10/2007 tentang PT Taman Jurug ke DPRD Solo. Pencabutan Perda PT TJ itu harus dengan menggunakan Perda baru yang diajukan Pemkot. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Solo, Muhammad Rodhi saat ditemui wartawan, Selasa (31/3), di Gedung Dewan.

Advertisement

“Justru bola panas tentang pengelolaan TSTJ itu berada di Pemkot, bukan di Dewan, karena selama ini Pemkot belum mengajukan draf Raperda baru untuk mengubah Perda PT TJ yang selama hampir dua tahun belum bisa dilaksanakan. Dalam draf Raperda itu nantinya selain menjelaskan tentang pencabutan Perda PT TJ, juga mnejelaskan tentang teknis pengelolaan TSTJ melalui UPTD,” tandasnya.

Menurut Rodhi, Raperda baru itu setelah ditetapkan menjadi Perda bisa menjadi payung hukum dalam pembentukan UPTD. Jika Pemkot, lanjutnya, mengabai Perda itu dan langsung membentuk UPTD pengelolaan TSTJ, maka nama UPTD itu dipertanyakan? Selain itu, imbuhnya, dalam Perda SOTK belum mengakomodasi adanya UPTD pengelolaan TSTJ.

“Persoalannya akan menjadi tambah rumit, karena konsekuensinya bisa mengubah Perda SOTK. Jika perubahan Perda SOTK dilakukan justru dampaknya akan luar biasa. Saya menyarankan agar melakukan pembuatan Perda baru, lebih ringan dan resikonya lebih kecil,” imbuhnya.

Advertisement

Berbeda dengan Wakil Ketua DPRD Solo, Alqaf Hudaya saat ditemui wartawan secara terpisah. Menurut Alqaf, persoalan pembentukan UPTD dalam pengelolaan TSTJ itu terpisah dengan persoalan Perda PT TJ. Alqaf khawatir, jangan-jangan ada upaya Pemkot untuk melemparkan kesalahan soal Perda itu kepada Dewan? Dia menjelaskan, karena jelas hingga sekarang DPRD belum menerima pengajuan surat apa pun terkait dengan pencabutan Perda PT TJ itu.

“Perda itu ditetapkan tahun 2007 dan hingga sekarang sebenarnya tidak masalah, tetapi mengapa tidak dilaksanakan? Selain itu mengapa mengaitkan pembentukan UPTD dengan persoalan Perda. Dalam pembentukan Satgas dulu, toh tidak ada masalah meskipun Raperda PT TJ baru taraf pembahasan. Mestinya silakan Walikota ambil sikap untuk pengelolaan TSTJ melalui UPTD, tanpa harus mengaitkan dengan Perda!” tegasnya.

Tentang rencana pencabutan Perda PT TJ itu, paparnya, Dewan belum bersikap, karena belum ada surat dari Pemkot. Menurut Alqaf, sebenarnya ada sanksi atas tidak dilaksanakan Perda itu, tetapi bagaimana bentuk sanksinya tergantung pada sikap DPRD. “Dewan selama ini belum mengambil sikap soal Perda tersebut,” pungkasnya.

Advertisement

Oleh: Tri Rahayu

Advertisement
Kata Kunci : Taman Satwa Taru Jurug
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif