Jogja
Kamis, 12 Februari 2009 - 17:33 WIB

Atribut kampanye di Ring Road tak kantongi izin

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman ternyata belum mengeluarkan izin pemasangan atribut kampanye di baliho yang berdiri di pembatas jalan lingkaran (Ring Road). Selain itu, Pemkab juga tidak memungut pajak bagi atribut kampanye yang terpasang di baliho.

Sementara, hingga saat ini, atribut kampanye yang terpasang di pembatas jalan lingkar belum dicopot meski tidak sesuai dengan pedoman pemasangan atribut yang berlaku di Sleman.

Advertisement

Kepala Bidang Pemukiman, Setyantono didampingi Kepala Seksi Perijinan Dinas Pemukiman Prasarana Wilayah dan Perhubungan (Kimpraswilhub) Sleman, Dwike Wijayanti menandaskan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin pemasangan atribut kampanye di papan reklame besar yang terletak di pembatas jalan lingkar. Meski demikian, katanya, biro iklan yang memiliki baliho di pembatas ring road telah mengantongi izin pendirian titik reklame selama satu tahun.

“Namun izinnya berlaku untuk reklame yang bersifat komersial, bukan untuk pemasngan atribut kampanye. Sampai saat ini kami belum pernah mengeluarkan izin pemasangan atribut kampanye di pembatas ring road,” ucapnya, siang tadi, di kantornya.(Budi Cahyana)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif